M Hasanuddin Wahid mendesak pemerintah untuk segera menyusun payung hukum penggunaan dana bantuan politik guna pencegahan dan penanganan virus Corona (Covid 19)
![]() |
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) M Hasanuddin Wahid. (Foto: IST) |
SELARIK.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) M Hasanuddin Wahid mendesak pemerintah untuk segera menyusun payung hukum penggunaan dana bantuan politik guna pencegahan dan penanganan virus Corona (Covid 19).
"Payung hukum tersebut sangat penting agar seluruh partai politik bisa mengalokasikan dana banpol secara optimal di tengah pandemi Covid 19 yang masih menghantui Indonesia," katanya, Kamis enam belas April 2020.
Menurut Cak Udin, sapaan akrabnya, sebenarnya partai politik dapat mengoptimalkan dana banpol baik secara nasional maupun daerah untuk penanganan Covid 19. Namun dia menegaskan bahwa langkah itu memerlukan payung hukum yang jelas.
Cak Udin menekankan bahwa kondisi seperti saat ini memerlukan kehadiran semua elemen bangsa untuk bahu-membahu mengatasi dampak negatif Covid 19, tak terkecuali parpol.
"Dana banpol yang didapat parpol sesuai perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu, jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk mendanai aksi-aksi kemanusiaan yang sedang terhimpit Covid 19," tuturnya.
Cak Udin berkata, Ketua Umum (Ketum) DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) sudah minta pemerintah membuat payung hukum yang mempermudah penggunaan dana banpol untuk dipakai dalam kegiatan pencegahan dan penanganan Covid 19.
"Namun, pemerintah sampai hari ini belum membuat payung hukum tersebut," ucapnya.
Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) sampai (3) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, bantuan keuangan kepada partai politik memang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat, serta operasional sekretariat.
Bentuk kegiatan pendidikan politik pun ditentukan seperti seminar, lokakarya, dialog interaktif hingga kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik.
"Mengapa kita perlu payung hukum realokasi dana banpol untuk Covid19. Kerena sekarang parpol tidak bisa melakukan pendidikan politik yang perlu kehadiran fisik banyak orang. Jadi sebaiknya dialokasikan saja buat Covid 19." katanya. (pkb.id)
COMMENTS